Ekbis

OJK Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan

×

OJK Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
OJK Blokir 702 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan
OJK dan Tim Satgas Pasti melakukan blokir ribuan rekening penipuan. (Doc. Ai Image)

JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pemberantasan penipuan keuangan dan usaha ilegal.

Hingga 30 September 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan dana yang berhasil di blokir mencapai Rp825,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, IASC juga memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar. Capaian ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan laporan masyarakat dan memutus aliran dana hasil penipuan.

BACA JUGA: OJK Perpanjang Buyback Saham hingga Juni 2027, Ini Tiga Langkah Jaga Pasar Modal 

Selain menangani kasus scam, Satgas PASTI menindak ratusan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Agustus hingga September 2026, satgas menangani 330 entitas dan aktivitas ilegal serta menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian yang belum mengantongi izin OJK.

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap masyarakat tidak hanya berasal dari penipuan transaksi, tetapi juga dari penawaran pinjaman dan investasi ilegal yang memanfaatkan kanal digital.

Tindak Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal

Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menangani 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Modus yang ditemukan beragam. Pelaku menawarkan pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Mereka mengiming-imingi pencairan dana yang mudah, tetapi berpotensi membebankan bunga dan biaya tidak transparan.

Sebagian praktik tersebut juga melibatkan penyalahgunaan data pribadi dan penagihan yang merugikan masyarakat.

Satgas PASTI turut menemukan penipuan dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.