SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Pengukuhan ini menandai efektifnya operasional KPKS yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
BACA JUGA: Gandeng Bank Jateng, OJK Gelar Kick Off Bulan Literasi Keuangan di Karanganyar
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah terjawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis membahas dan merumuskan solusi berbagai isu kompleks industri keuangan syariah,” kata Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan, KPKS jadi langkah strategis dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders. Yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS agar berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.
Perkuat Pilar Tata Kelola Syariah
Melalui KPKS, OJK memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi. Dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.
Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah. Dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.
Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi. Sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.
KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI. Sehingga harapannya dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.
OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”.
Laporan tersebut secara garis besar menjelaskan strategi industri keuangan syariah yang mampu mempertahankan kinerja. Serta beradaptasi di tengah lanskap ekonomi global yang menunjukkan tren perlambatan. Ini sebagai dampak dari peningkatan ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan global, serta dinamika perhelatan pemilihan umum di berbagai negara.
Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menjadi landasan transformasi yang progresif dalam pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan syariah. Serta mempertegas peran OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. (*)





