Tujuannya adalah agar di luar sana, orang-orang yang ingin mencoba menipu melalui arisan online ini berpikir ulang. Karena jika hanya terkena pasal penipuan dan penggelapan, menurut Setho, hukumannya terlalu ringan.
Keterlibatan Suami Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Japo
Lebih lanjut, Setho menyebutkan bahwa suami tersangka yang sebelumnya terlibat aktif adalah seorang polisi. Oleh karena itu, pihaknya berharap suami yang merupakan saksi juga penyidik periksa.
“Setahu saya itu kan suaminya polisi aktif. Kedua ini seharusnya dari Propam, dan Paminal ini segera memeriksa si suaminya. Ketika (sang istri) akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap, orang ini berperan aktif sekali. Makanya orang ini (sang suami) harus diperiksa,” tandasnya.
Sebagai informasi, korban Sri Dewi Lestari, seorang warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, melaporkan kerugian yang ia alami mencapai setengah miliar rupiah.
Dewi bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021. Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang seharusnya tersangka bayarkan tidak pernah ia terima.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa banyak anggota lain yang mengalami kerugian dalam kasus penipuan arisan online japo. Pelaporan mereka lakukan karena tersangka tidak menunjukkan niat untuk melakukan pembayaran. (*)