SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi menangkap empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang melakukan perusakan dan pencurian pagar seng milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Keempat orang itu ialah KA sebagai ketua GRIB Jaya PAC Mijen, DW, YJO, dan HY. Keempat tersangka melakukan aksi tersebut lantaran dipesan oleh mantan penghuni rumah di lahan bekas sengketa milik PT KAI berinisial E.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut sengketa tanah tersebut sudah selesai melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang bernomor 358/PDT.G/2014/PN SMG.
BACA JUGA: Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang
“Awalnya sengketa PT KAI dengan pihak lain, pihak penguhuni. Namun sudah ada putusan Pengadilan Nomor 358, yang disalahartikan kepada pihak-pihak lain,” ungkap Subagio dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 22 Mei 2025.
Subagio pun mengungkap bahwa saat ini pihak kepolisian tengah memburu keberadaan E.
“E ini adalah salah seorang putra dari orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut. Pekerjaannya swasta, sekarang dalam pencarian kami. E sedang kami telusuri dan kami cari, kami minta E agar segera menyerahkan diri pada Polda Jateng,” sambungnya.
E pesan ormas GRIB Jaya untuk rusak aset dan pasang banner di tanah milik KAI, beri upah Rp1,7 juta
Berdasarkan keterangan Subagio, E menyuruh keempat tersangka ini untuk memasang banner di gedung milik PT KAI tersebut. Tak cuma itu, kata Subagio, E juga memerintah mereka untuk merusak aset dan mengambil material bangunan.