Pendidikan

Ombudsman Jateng Soal Aduan Piagam Palsu: Tidak Boleh Merugikan Peserta Didik

×

Ombudsman Jateng Soal Aduan Piagam Palsu: Tidak Boleh Merugikan Peserta Didik

Sebarkan artikel ini
SD Negeri Semarang
Posko PPDB di SDN Pekunden di hari pertama PPDB, Selasa, 18 Juni 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Adapun soal potensi sanksi, Siti tak bisa berbicara banyak. Pasalnya, pemberian sanksi bukanlah ranah Ombudsman Jawa Tengah.

Menurutnya, Ombudsman hanya berfokus pada penyelesaian masalah PPDB. Sementara pemberian sanksi merupakan kewenangan Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Budaya Jawa Tengah.

“Kita kembalikan kepada Pergub terkait PPDB bahwa ada perilaku atau tindakan yang tidak sesuai sudah diatur masing-masing. Kami fokus pada penyelesaian masalah PPDB,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp