Adapun soal potensi sanksi, Siti tak bisa berbicara banyak. Pasalnya, pemberian sanksi bukanlah ranah Ombudsman Jawa Tengah.
Menurutnya, Ombudsman hanya berfokus pada penyelesaian masalah PPDB. Sementara pemberian sanksi merupakan kewenangan Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Budaya Jawa Tengah.
“Kita kembalikan kepada Pergub terkait PPDB bahwa ada perilaku atau tindakan yang tidak sesuai sudah diatur masing-masing. Kami fokus pada penyelesaian masalah PPDB,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





