Pendidikan

Ombudsman Jateng Soal Aduan Piagam Palsu: Tidak Boleh Merugikan Peserta Didik

×

Ombudsman Jateng Soal Aduan Piagam Palsu: Tidak Boleh Merugikan Peserta Didik

Sebarkan artikel ini
SD Negeri Semarang
Posko PPDB di SDN Pekunden di hari pertama PPDB, Selasa, 18 Juni 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyesalkan adanya persoalan dugaan piagam palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA.

Ia menekankan, segala proses penyelesaian dugaan piagam palsu ini tidak boleh merugikan calon peserta didik (CPD). Sebab, CPD adalah korban yang membutuhkan perlindungan.

“Skema dan solusi terbaik kita dorong karena bagaimanapun ini sifatnya dugaan dan harus betul-betul cermat dan tidak boleh ada yang dirugikan, terutama calon peserta didik (CPD),“ katanya saat beritajateng.tv hubungi, Senin, 1 Juli 2024.

Lebih lanjut, Siti membenarkan jika Ombudsman Jawa Tengah telah resmi menerima laporan sejumlah orang tua siswa terkait adanya dugaan piagam palsu. Namun ia belum bisa memastikan berapa jumlah orang tua siswa yang melapor.

BACA JUGA: Mencuat di Kasus Piagam Palsu Lolos PPDB SMA, Ini Fakta-fakta Marching Band Gita Bahana Smepsa

Di sisi lain, ia enggan menggunakan istilah piagam palsu pada kasus ini. Sebab, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan piagam untuk PPDB jalur prestasi.

“Bukan kompetensi kami untuk menyatakan itu palsu atau tidak. Tapi kami memang sudah menerima laporan itu. Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan di Inspektorat, Disdikbud Jawa Tengah, dan Ombudsman,” sambungnya.

PPDB: Telurusi kemungkinan mal-administrasi

Siti menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah berupaya secepat mungkin untuk menemukan solusi dari permasalahan ini. Apalagi, masa PPDB jenjang SMA/SMK segera berakhir.

Ia mengungkapkan, dalam mekanisme Ombudsman Jateng, terdapat pemeriksaan dengan model respon cepat. Artinya, suatu kasus akan mendapat prioritas dalam pemeriksaannya.

Hanya saja, dalam kasus piagam ini, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menelusuri kebenarannya.

“Tapi ternyata persoalan substansi masalahnya membutuhkan waktu yang reguler, kami tentu membutuhkan waktu untuk menyimpulkan apakah betul terjadi mal administrasi atau tidak,” ucap Siti.

BACA JUGA: Masih Berpeluang Keterima, Begini Cara Cek Daftar Siswa Cadangan PPDB SMP Kota Semarang 2024

Adapun soal potensi sanksi, Siti tak bisa berbicara banyak. Pasalnya, pemberian sanksi bukanlah ranah Ombudsman Jawa Tengah.

Menurutnya, Ombudsman hanya berfokus pada penyelesaian masalah PPDB. Sementara pemberian sanksi merupakan kewenangan Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Budaya Jawa Tengah.

“Kita kembalikan kepada Pergub terkait PPDB bahwa ada perilaku atau tindakan yang tidak sesuai sudah diatur masing-masing. Kami fokus pada penyelesaian masalah PPDB,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp