“Pendekatan dalam operasi ini meliputi edukasi, pencegahan, dan ajakan persuasif supaya pengguna jalan lebih tertib,” ujar Rudy, Senin, 10 Februari 2025.
Sebagai informasi, berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Keselamatan 2025:
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi, termasuk knalpot brong
- Menerobos lampu merah
- Melebihi batas kecepatan
- Pemakaian rotator yang tidak sesuai ketentuan
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel ketika mengemudi
- Melawan arus
- Berkendara setelah konsumsi alkohol atau narkoba
- Tidak memakai helm SNI
- Berkendara di bawah umur
BACA JUGA: Video Polrestabes Semarang Gelar Operasi Zebra Candi Selama 14 Hari
Akan tetapi, tilang manual tetap diberlakukan untuk beberapa pelanggaran seperti pemakaian rotator yang tidak sesuai aturan serta penggunaan knalpot brong.
“Operasi ini menjadi bagian dari strategi menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Dengan adanya tindakan ini, harapannya angka kecelakaan saat arus mudik dan balik dapat berkurang,” lanjut Rudy. (*)