Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jateng Hingga 23 Februari, Hindari 11 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

×

Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jateng Hingga 23 Februari, Hindari 11 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Sebarkan artikel ini
Operasi Keselamatan Candi 2025 | Operasi Patuh Candi 2024 | Operasi Zebra Candi 2024
Ilustrasi operasi tilang polisi. (ant)

BACA JUGA: Awas! Operasi Patuh Candi 2024 di Jateng Hingga 28 Juli, Tetap Ada Tilang Manual Khusus Pelanggar Ini

“Pendekatan dalam operasi ini meliputi edukasi, pencegahan, dan ajakan persuasif supaya pengguna jalan lebih tertib,” ujar Rudy, Senin, 10 Februari 2025.

Sebagai informasi, berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Keselamatan 2025:

  1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan
  2. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi, termasuk knalpot brong
  3. Menerobos lampu merah
  4. Melebihi batas kecepatan
  5. Pemakaian rotator yang tidak sesuai ketentuan
  6. Tidak memakai sabuk keselamatan
  7. Menggunakan ponsel ketika mengemudi
  8. Melawan arus
  9. Berkendara setelah konsumsi alkohol atau narkoba
  10. Tidak memakai helm SNI
  11. Berkendara di bawah umur

BACA JUGA: Video Polrestabes Semarang Gelar Operasi Zebra Candi Selama 14 Hari

Akan tetapi, tilang manual tetap diberlakukan untuk beberapa pelanggaran seperti pemakaian rotator yang tidak sesuai aturan serta penggunaan knalpot brong.

“Operasi ini menjadi bagian dari strategi menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Dengan adanya tindakan ini, harapannya angka kecelakaan saat arus mudik dan balik dapat berkurang,” lanjut Rudy. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan