SEMARANG, 2/2 (BeritaJateng.tv) – Uji Coba penerapan parkir elektronik mulai dilakukan di Kota Semarang, Rabu (2/2/2022). Parkir elektronik diterapkan di empat ruas jalan yaitu Jalan MT Haryono mulai dari simpang Pringgading – Jalan Sidorejo, Jalan Agus Salim mulai dari simpang Pekojan – Bubakan, Jalan Wahid Hasyim mulai dari simpang Kauman – simpang Beteng, dan Jalan Pekojan mulai dari simpang Pekojan – Jalan Inspeksi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, ada 36 juru parkir (jukir) yang sudah dibekali aplikasi elektronik parkir di empat ruas jalan tersebut. Parkir elektronik diuji coba mulai pukul 09.00. Selama dua jam, sudah ada 400 transaksi parkir yang masuk sistem. Namun, 20 persen masih eror karena pengguna belum melakukan transaksi hingga selesai.
“Dari jam 09.00 – 11.00, ada 400 transaksi. Saya juga kaget, senang, kami harap progresnya tetap naik terus,” ucap Danang, saat sela-sela pemantauan parkir elektronik di Jalan MT Haryono.
Menanggapi masih adanya jukir yang merasa susah menerapkan parkir elektronik, Danang menyampaikan, sebenarnya jukir di empat ruas yang dilakukan uji coba sudah diberi pelatihan dan pembekalan. Hanya saja, mengubah kebiasaan dari semula transaksi tunai menjadi nontinai memang cukup sulit. Ada berbagai alasan dari para jukir.
“Alasan handphone ketinggalan, ada yang sengaja tidak masuk kemudian diganti asistennya, tapi asistennya tidam diberi tahu tentang parkir elektronik. Jadi, tidak mudah mengubah kebiasaan dari transaksi cash ke casheless,” paparnya.
Pihaknya akan mengupayakan dan terus melakukan pengawasan hingga mereka bisa menerapkan parkir elektronik secara tertib. Pada tahap awal ini, jika masyarakat masih menggunakan tunai masih dibantu scan barcode menggunakan cashless milik petugas. Namun selanjutnya, seluruh masyarakat harus menggunakan transaksi nontunai misalnya e-wallet misalnya Shopee Pay, OVO, Gopay, maupun mbanking yang sudah mendukung scan barcode QRIS.
Uji coba rencananya akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan. Pada bulan pertama, petugas akan terus melakukan evaluasi, bimbingan, dan peringatan kepada jukir. Ada surat peringatan bagi jukir yang tidak menerapkan parkir elektronik. Pada bulan kedua, Dishub akan melakukan penertiban. Jika jukir enggan menerapkan parkir elektronik akan diganti dengan jukir lainnya.
“Anggota dari Dishub ada di setiap ruas. Kami evaluasi. Sebulan ini kami bimbing, bina, ada peringatan. Kami terbitkan semacam SP. Bulan kedua, kami penertiban. Kalau tidak mau ya kami ambil sanksi kami ganti. Istilahnya kami pecat,” papar Danang.