Dalam patroli tersebut, petugas juga mengingatkan juru parkir dan petugas keamanan di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan agar tidak membiarkan kendaraan menempati area terlarang. Mereka di minta ikut mengawasi penggunaan ruang parkir sesuai marka yang tersedia.
Dinas Perhubungan juga menjelaskan prosedur pembukaan gembok kendaraan yang ditindak. Pemilik mobil di arahkan mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima.
Setelah menunjukkan bukti tilang atau teguran dari kepolisian, pemilik dapat mengikuti proses pembukaan gembok melalui petugas Dinas Perhubungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dody menegaskan, pengawasan parkir akan terus terlaksana untuk menjaga fungsi ruang parkir dan kelancaran lalu lintas.
Ia mengingatkan pemilik kendaraan, pedagang, juru parkir, serta masyarakat agar tidak menggunakan area larangan untuk parkir. (*)





