Hukum & Kriminal

Parliamentary Threshold, Mantan Hakim MK Arief Hidayat; Partai Baru Tetap Bermunculan

×

Parliamentary Threshold, Mantan Hakim MK Arief Hidayat; Partai Baru Tetap Bermunculan

Sebarkan artikel ini
Mantan Hakim MK Arief Hidayat
Mantan Hakim MK Arief Hidayat saat memberikan tanggapan tentang wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, Jumat, 2 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5-7 persen, menjadi perhatian. Hal ini etelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang evaluasi terhadap ketentuan tersebut melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Mantan Hakim MK Arief Hidayat, menilai ambang batas parlemen memang dapat membatasi jumlah partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.

Akan tetapi, kata dia, kebijakan tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan penyederhanaan sistem kepartaian.

BACA JUGA: Desak UMK Naik 10 Persen, Aliansi Buruh: Butuh Minimal Rp4,1 Juta untuk Hidup Layak di Kota Semarang

Arief Hidayat bilang, partai politik baru tetap dapat muncul, meskipun jumlah partai yang lolos ke parlemen ada pembatasan melalui ambang batas.

“Politik penyederhanaan partai melalui ambang batas itu, kalau semakin tinggi ambang batas, maka bisa dilakukan penyederhanaan partai. Tapi ternyata kok enggak terjadi itu,” katanya saat di Hotel PO, Kota Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026.

Partai Baru Tetap Bisa Bermunculan

Arief Hidayat mengatakan, pembatasan partai yang masuk parlemen tidak serta-merta menghentikan dinamika pembentukan partai politik baru.

Menurutnya, jumlah partai di parlemen memang dapat berkurang setelah penerapan ambang batas. Akan tetapi, kondisi tersebut dapat kembali berubah ketika muncul partai baru atau terjadi perubahan bentuk organisasi politik.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Salurkan 8,5 Juta Liter Air Atasi Kekeringan, Ahmad Luthfi: Sawah Tadah Hujan Kami Sumurisasi

“Bisa berkurang, tapi tambah lagi, muncul partai baru, mendirikan partai baru. Atau bermetamorfosis, ganti lagi, mendirikan lagi. Itu kan bisa lanjut,” katanya.

Karena itu, Arief melihat persoalan penyederhanaan partai tidak semata-mata dapat selesai melalui pengaturan ambang batas parlemen.

Arief Hidayat Singgung ‘Nawaitu’ Penyelenggara Negara

Dalam pembahasan tersebut, Arief Hidayat juga menyoroti orientasi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.

Dia mengingatkan kembali gagasan para pendiri bangsa mengenai tujuan penyelenggaraan negara yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Arief menggunakan istilah “nawaitu” untuk menggambarkan niat atau orientasi dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara.

“Founding father kita sebenarnya sudah mengingatkan bahwa yang penting adalah semangat penyelenggara negara. Dalam bahasa Islam, semangat itu apa? Nawaitunya, kita bernegara ini untuk apa?” ujarnya.

BACA JUGA: Soroti Proyek Geothermal, Pakar Lingkungan SCU Beberkan Dampak Lingkungan di Permukiman Padat Penduduk

Arief Hidayat mengatakan, kepentingan rakyat, bangsa, dan negara semestinya menjadi dasar dalam menjalankan kewenangan publik, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

“Untuk kepentingan pribadi? Untuk kepentingan golongan? Tidak. Mestinya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” katanya.

Arief Hidayat bilang,  prinsip tersebut perlu terus dikembalikan dalam penyelenggaraan negara, termasuk ketika membahas sistem politik dan kepartaian.

“Pejabat negara, pejabat publik, salah nawaitunya. Mestinya hanya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau golongan. Nah, itu yang harus dikembalikan,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp