Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Mahkamah menyoroti impitan norma soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
2. Pengutamaan tenaga kerja Indonesia daripada TKA
MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA).
3. Durasi kontrak kerja dipertegas
MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, kembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
4. Pembatasan jenis outsourcing
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
5. Bisa libur 2 hari seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
6. Upah harus mengandung komponen hidup layak
UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya teratur dalam UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Bakal Sumbang Luthfi-Yasin 10 Juta Suara, Partai Buruh: Kalau Terpilih, Naikkan UMP Hingga 10 Persen
7. Hidupkan lagi dewan pengupahan
Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang terhapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
8. Skala upah harus proporsional
Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa struktur dan skala upah.
9. Upah minimum sektoral berlaku lagi
UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan upah minimum sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja
Mahkamah juga memasukkan kembali frasa serikat pekerja/buruh pada aturan soal upah di atas upah minimum.





