MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus berlangsung secara musyawarah mufakat.
12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





