Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Pasca Dua Pekan Kasus Pj Gubernur Jateng Jemput Prabowo, Bawaslu Belum Minta Nana Sudjana Klarifikasi

×

Pasca Dua Pekan Kasus Pj Gubernur Jateng Jemput Prabowo, Bawaslu Belum Minta Nana Sudjana Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Pengawas TPS | pelanggaran netralitas nana
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, saat ditemui usai Rapat Sosialisasi Pendaftaran Pengawas TPS berlangsung di Soeboer Kitchen, Kota Semarang, Selasa, 26 Desember 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menurutnya, batas waktu proses penanganan pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu adalah 7 hari kerja + 7 hari kerja setelah adanya temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang diterima. Hingga kini, prosesnya penyelidikan pun masih berjalan.

“Karena hari ini kita masih proses penelusuran. Lebih lanjut batas waktu sesuai ketentuan yang ada karena di UU sudah tercantum 7+7 hari yang itu bagian dari batasan ketika kita menangani dugaan pelangaran,” tandasnya.

BACA JUGA: Bambang Pacul Soroti Pj Gubernur Jateng Sambut Prabowo: Menterinya Sedang Bertugas sebagai Paslon

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Nana Sudjana menegaskan dirinya hanya menjemput Prabowo sebagai Menteri Pertahanan yang berkunjung ke Kota Semarang.

“Menjemput ya, menjemput dan menerima dengan baik. Jadi seluruh menteri atau pemerintahan pusat, dalam hal ini kementerian atau lembaga, ketika ada kesempatan untuk menjemput, kami lakukan penjemputan itu,” ujar Nana, Kamis, 21 Desember 2023.

Ia menyebut, penjemputan itu menjadi keharusan yang mesti pihaknya lakukan. Nana pun menganggap hal itu menjadi sesuatu yang lumrah dan tak perlu menjadi permasalahan.

“Itu suatu keharusan bagi kita sebagai pejabat daerah, tentunya memberi penjemputan itu lumrah, hal yang biasa itu,” sambung Nana. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan