Menurutnya, batas waktu proses penanganan pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu adalah 7 hari kerja + 7 hari kerja setelah adanya temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang diterima. Hingga kini, prosesnya penyelidikan pun masih berjalan.
“Karena hari ini kita masih proses penelusuran. Lebih lanjut batas waktu sesuai ketentuan yang ada karena di UU sudah tercantum 7+7 hari yang itu bagian dari batasan ketika kita menangani dugaan pelangaran,” tandasnya.
BACA JUGA: Bambang Pacul Soroti Pj Gubernur Jateng Sambut Prabowo: Menterinya Sedang Bertugas sebagai Paslon
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Nana Sudjana menegaskan dirinya hanya menjemput Prabowo sebagai Menteri Pertahanan yang berkunjung ke Kota Semarang.
“Menjemput ya, menjemput dan menerima dengan baik. Jadi seluruh menteri atau pemerintahan pusat, dalam hal ini kementerian atau lembaga, ketika ada kesempatan untuk menjemput, kami lakukan penjemputan itu,” ujar Nana, Kamis, 21 Desember 2023.
Ia menyebut, penjemputan itu menjadi keharusan yang mesti pihaknya lakukan. Nana pun menganggap hal itu menjadi sesuatu yang lumrah dan tak perlu menjadi permasalahan.
“Itu suatu keharusan bagi kita sebagai pejabat daerah, tentunya memberi penjemputan itu lumrah, hal yang biasa itu,” sambung Nana. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi