Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

PDIP Gugat ke MK, KPU Jawa Tengah: Kemungkinan Pelantikan Luthfi-Yasin Bukan 7 Februari 2025

×

PDIP Gugat ke MK, KPU Jawa Tengah: Kemungkinan Pelantikan Luthfi-Yasin Bukan 7 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Gubernur
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat dijumpai di sela-sela kegiatan Refleksi Pilkada 2024 oleh KPU Jawa Tengah di Harris Hotel, Kota Semarang, Jumat, 20 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pelantikan Gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 akan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025 mendatang.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025 itu hanya untuk daerah yang tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana dengan Jawa Tengah?

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK terhadal hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Tengah. PDIP mengusung pasangan calon (paslon) Andika PerkasaHendrar Prihadi.

BACA JUGA: Optimistis Menangkan Gugatan Hasil Pilgub Jawa Tengah, Tim Luthfi-Yasin: Buktikan Saja Tuduhannya

Andika-Hendi memperoleh sebanyak 40,86 persen atau 7.870.084 suara. Hasil itu terdapat selisih sekitar 3 juta lebih suara dengan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yakni 59,14 persen atau 11.390.191 suara.

Menanggapi itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, angkat bicara.

Saat beritajateng.tv jumpai di sela-sela kegiatan Refleksi Pilkada 2024 oleh KPU Jawa Tengah di Harris Hotel, Kota Semarang, Jumat, 20 Desember 2024, Muslim menyebut pelantikan Luthfi-Yasin kemungkinan  tak berlangsung pada 7 Februari 2025 bila PDIP mengajukan gugatan ke MK.

“Itu akan berubah, 7 Februari 2025 itu berdasarkan Perpres 80, itu mengatur ke sana. Tahapan apabila tidak ada gugatan, maka saat 7 Februari 2025 itu, berdasarkan Perpres, bisa pelantikan,” tegas Muslim.

Soal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, KPU Jawa Tengah tunggu ajuan gugatan PDIP ke MK

Per hari ini, kata Muslim, KPU Jawa Tengah sedang menunggu ajuan gugatan oleh PDIP kepada MK.

KPU Jateng sedang menunggu ajuan gugatan ini dan dari prosesnya ternyata baru 3 Januari 2025. Saat 3 Januari 2025 baru ketahuan apakah register atau tidak,” sambung Muslim.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan