Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

PDIP Gugat ke MK, KPU Jawa Tengah: Kemungkinan Pelantikan Luthfi-Yasin Bukan 7 Februari 2025

×

PDIP Gugat ke MK, KPU Jawa Tengah: Kemungkinan Pelantikan Luthfi-Yasin Bukan 7 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Gubernur
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, saat dijumpai di sela-sela kegiatan Refleksi Pilkada 2024 oleh KPU Jawa Tengah di Harris Hotel, Kota Semarang, Jumat, 20 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, Muslim menyebut pada 6 Februari 2025, putusan hakim MK sudah bisa dibacakan. Namun, pihaknya menyebut putusan itu sangat bergantung pada gugatan dan apa yang tersampaikan oleh pemohon.

“Bergantung juga pada bagaimana KPU, pihak terkait, Bawaslu menjawab. Bawaslu sebagai bagian yang mengawasi, menyampaikan keterangan, baru kemudian ada rapat keputusan hakim sampai pada pembacaan 6 Februari,” jelas Muslim.

Jika nanti MK memutuskan gugatan tersebut dismissal atau tak lanjut ke persidangan, maka pada 6 Februari 2025 itu pula gugatan itu dinyatakan selesai.

“Kalau nanti putusannya dismissal, pada 6 Februari 2025 selesai, tidak lanjut ke persidangan, dengan demikian gak sampai akhir, maka tiga hari setelah itu akan masuk ke tahapan pengajuan pelantikan,” beber dia.

BACA JUGA: Soroti Andika-Hendi dan 3 Daerah di Jateng Gugat Hasil Pilkada ke MK, Nana: Saya Rasa Sangat Tepat

Sama halnya jika pada 3 Januari 2025 mendatang gugatan oleh PDIP itu tak teregister, maka tiga hari setelahnya KPU Jawa Tengah bisa melanjutkan ke proses penetapan calon terpilih dan pengusulan pelantikan.

“Kuncinya 3 Januari soal register itu, kalau misalnya masuk ya proses persidangan. Kami tunggu sampai tanggal 6 Februari 2025,” jelas Muslim.

Jika putusan MK pada 6 Februari 2024 itu berlanjut, kata Muslim, putusan akhir ialah pada 11 Maret 2024.

“Kalau sampai akhir ya 11 Maret 2025, putusan akhir. Menyatakan itu kalau KPU meyakini hitungannya sudah benar dan jadi putusan sidang MK. Maka putusan akan mengukuhkan apa yang KPU tetapkan,” jelas dia.

“Kecuali kalau ada putusan lain, yang misalnya karena ada proses yang MK nilai itu mempengaruhi, yang [selisih] 3 juta suara itu atau 18,28 persen, bisa ada putusan lain,” tandas Muslim. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan