Dalam surat itu, DPP PDIP menolak secara tegas di mana Sirekap tetap KPU gunakan dalam proses perhitungan. PDIP meminta perhitungan suara secara berjenjang.
BACA JUGA: AHY Resmi Jabat Menteri ATR/BPN, Gibran: Ya, Selamat
“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Selama ini KPU menegaskan bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi Pemilu. Rekapitulasi suara manual berjenjang tetap menjadi dasar penetapan hasil Pemilu.
Meski Sirekap bukan hasil resmi pemilu, KPU menghentikan perhitungan suara manual berjenjang di kecamatan hingga 20 Februari dengan dalih untuk memperbaiki Sirekap. Hal ini memicu pertanyaan banyak kalangan karena Sirekap dan rekap manual berjenjang adalah dua hal berbeda. (*)