Politik

PDI Perjuangan Tolak Sirekap, Gibran: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja, Ada Jalurnya

×

PDI Perjuangan Tolak Sirekap, Gibran: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja, Ada Jalurnya

Sebarkan artikel ini
hak angket ganjar | PDIP Sirekap
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 21 Februari 2024. (ant)

SOLO, beritajateng.tv – Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, merespons sikap DPP PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2024. Partai banteng itu menganggap Sirekap gagal dan bermasalah.

Menurut Gibran, jika mereka punya bukti adanya kecurangan lebih baik segera melaporkannya. Ia menyebut ada jalur sendiri untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan Pemilu.

“Ya sudah [PDIP tolak Sirekap untuk rekap suara], kalau ada kecurangan laporkan saja, ada jalurnya masing-masing,” ujar Gibran, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Respons Singkat Gibran soal Kecurangan Pemilu: Evaluasi Semuanya, Silakan Kritik

Sebelumnya, DPP PDIP melayangkan surat ke KPU untuk menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden 2024.

Penolakan itu tercantum dalam surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal Selasa, 20 Februari 2024. Yang menandatangi surat itu yakni Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ketua Bappilu, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Dalam surat itu, DPP PDIP menolak secara tegas di mana Sirekap tetap KPU gunakan dalam proses perhitungan. PDIP meminta perhitungan suara secara berjenjang.

BACA JUGA: AHY Resmi Jabat Menteri ATR/BPN, Gibran: Ya, Selamat

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi poin keempat dalam surat tersebut.

Selama ini KPU menegaskan bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi Pemilu. Rekapitulasi suara manual berjenjang tetap menjadi dasar penetapan hasil Pemilu.

Meski Sirekap bukan hasil resmi pemilu, KPU menghentikan perhitungan suara manual berjenjang di kecamatan hingga 20 Februari dengan dalih untuk memperbaiki Sirekap. Hal ini memicu pertanyaan banyak kalangan karena Sirekap dan rekap manual berjenjang adalah dua hal berbeda. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp