Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Sarwedi memberi kesempatan kepada terdakwa Muhammad Husen untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Kasus pembunuhan itu terungkap ketika sesosok jasad pria korban pembunuhan warga temukan dengan kondisi dicor beton pada sebuah tempat pengisian galon isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Banyumanik, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.
BACA JUGA: Husen Senyum-senyum dan Tak Menyesal Mutilasi Bos Air Galon, Psikolog Sebut Gangguan Jiwa Ini
Korban bernama Irwan Hutagalung (53) pelaku bunuh dengan cara mutilasi. Pelaku kemudian mengecor mayat korban untuk menghilangkan jejak.
Perbuatan tersebut Muhammad Husen lakukan karena merasa sakit hati akibat korban yang juga bosnya sering marah dan main tangan. Husen pun mengeksekusi korban saat sedang tidur. Ia lantas memutilasi jasad korban dan mengecornya dengan semen. Selain membunuh, Husen juga mencuri uang korban. Uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya dan main wanita. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto