SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Sebab, pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha, supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.
Ia menerangkan, memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap.
BACA JUGA: Dugaan Gratifikasi dan Suap di Pemkot Semarang, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Terlebih, apabila ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha, maka sudah masuk tindak pemerasan.
Pemberian parsel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi. Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.
“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” jelas Sumarno saat membuka Sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis, 8 Agustus 2024.
Jelaskan soal potensi gratifikasi OPD lewat sosialisasi antikorupsi
Menurut Sumarno, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi.
Pun, dengan pelaku usaha juga punya potensi melakukan praktik gratifikasi; misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.