Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, menjelaskan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang organisasinya layani. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.
BACA JUGA: OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik
Hingga kini, jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.
Dalam penjelasan, berbagai bentuk pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang pelaku usaha butuhkan antara lain, izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.
“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga ada penjelasan tentang klasifikasi gratifikasi,” terang Sakina.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga bakal terselenggara di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan menggandeng OPD-OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi