BACA JUGA: [Video] Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Bagaimana Kalau Diundang Masyarakat?
Berkaitan soal ketidaknetralan ASN, Rofiuddin memaparkan bahwa akan ada kajian dan penyelidikan oleh Bawaslu jika nanti terdapat ASN yang tidak netral dalam proses jalannya Pemilu 2024.
“Ketika ada dugaan ketidaknetralan ASN, Bawaslu akan sigap melakukan kajian. Nanti kita lihat akan memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur sesuai dengan UU Pemilu maka nanti akan memakai proses hukum sesuai UU Pemilu,” jelasnya.
ASN Punya Keinginan Berpolitik
Meskipun begitu, jika dalam proses kajian pelanggaran netralitas ASN tersebut tidak memenuhi unsur sesuai UU Pemilu, maka akan menggunakan melalui hukum lainnya, seperti Undang-Undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Rofiuddin menuturkan bahwa setiap orang, termasuk ASN memiliki keinginan untuk berpolitik. Itulah yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN masih tinggi.
“Gairah politik itu pasti ada, yang pada akhirnya menyebabkan gerakan tidak netral, bisa jadi tim sukses, pakai atribut parpol, atau bahkan mempersuasi masyarakat lain untuk memilih calon,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, ia berharap agar ASN tetap menjaga netralitasnya selama proses Pemilu 2024 berlangsung. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto