Nasional

Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, IDAI: Langkah Awal Jaga Masa Depan

×

Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, IDAI: Langkah Awal Jaga Masa Depan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sosial media. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi media sosial. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menanggapi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K), mengatakan kebijakan ini merupakan langkah yang telah lama kalangan medis nantikan, mengingat meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak.

“Kami mendukung penuh implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia. Kami mengingatkan bahwa ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon, harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan,” ujar Piprim saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Maret 2026.

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Pantai Sepi Jogja untuk Libur Lebaran 2026, Elok dan Gak Terlalu Macet

Menurutnya, pembatasan usia bukan bertujuan mengisolasi anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab bersama. Hal ini agar anak lebih siap secara mental dan emosional sebelum terjun ke ruang digital.

IDAI menilai kebijakan Komdigi ini sebagai intervensi penting untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak. Secara neurologis dan psikologis, anak ternilai belum siap menghadapi kompleksitas media sosial tanpa pendampingan.

“PP TUNAS ini adalah pagar pelindung. Pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang,” lanjut Piprim.

Menurut IDAI, batas usia 16 tahun sebagai ambang yang rasional. Karena pada usia tersebut anak dinilai memiliki kematangan kognitif dan emosional yang lebih baik dalam menyaring informasi.

Sementara itu, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K), menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak. Meski kebijakan pembatasan telah diterapkan.

“Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan. Tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik. Yang kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka,” jelas Fitri.

Menurutnya, anak tetap membutuhkan ruang untuk beraktivitas fisik, berinteraksi langsung, dan mengembangkan ketahanan diri di dunia nyata. Tanpa itu, pembatasan akses digital tidak akan efektif.

“Anak-anak butuh waktu untuk bergerak, berinteraksi secara nyata, dan mengembangkan resiliensi. PP TUNAS memberi kita ruang untuk memulihkan keseimbangan itu,” kata Fitri.

BACA JUGA: Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence Bersama Indosat, Cisco, dan NVIDIA

IDAI menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, hingga orang tua.

Sebagai informasi, implementasi tahap awal PP TUNAS mulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun. Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala besar yang menerapkan pembatasan media sosial berbasis usia, dengan jumlah anak di bawah 16 tahun mencapai sekitar 70 juta jiwa. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp