Jateng

Pembiayaan PPPK Diambil Alih Pusat, Gus Yasin: Kita Senang, Secara Fiskal Bagus untuk Pembangunan Jateng

×

Pembiayaan PPPK Diambil Alih Pusat, Gus Yasin: Kita Senang, Secara Fiskal Bagus untuk Pembangunan Jateng

Sebarkan artikel ini
taj yasin
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kalau jumlah guru dan PPPK kita di atas 16.000. Konsepnya kan yang mau diambil pusat bahwa ASN guru itu, itu yang di provinsi saja. Kita kan menaungi SMA/SMK,” kata Sumarno.

Menurutnya, kebijakan pengambilalihan tersebut tentu telah melalui pertimbangan pemerintah. Ia menilai terdapat dampak positif bagi pemerintah daerah.

“Itu kan kebijakannya tentu saja sudah dipertimbangkan. Iya, pasti ada dampak positifnya,” pungkas Sumarno.

BPKAD Sebut Data PPPK Harus Sesuai

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho mengatakan, rencana pengambilalihan pembiayaan PPPK dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan pegawai.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak bagi pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota. Hal itu Dwianto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 19 Agustus 2026 sore.

“Opsi ini menjadi salah satu jalan keluar bagi semua pemda, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menjawab beberapa kendala, kebutuhan yang ada di semua pemda terkait masalah pembiayaan untuk ASN atau pegawai yang ada di seluruh Pemda,” ujar Dwianto.

Namun, ia menekankan pentingnya kesesuaian antara jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran yang pemerintah daerah ajukan. Yakni dengan data yang pemerintah pusat gunakan.

Pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat nantinya harus ada penyesuaian dengan data dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

“Harapannya, pada saat nanti pembayaran melalui alokasi yang ada dari pemerintah pusat, harapannya bahwa kebutuhan untuk membayar dan kebutuhan pegawai yang ada ini betul-betul sama,” katanya.

Dwianto menilai kesesuaian data tersebut penting karena akan berkaitan dengan besaran transfer dari pemerintah pusat kepada daerah.

Jika data jumlah pegawai yang menjadi dasar perhitungan tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya, kondisi tersebut khawatirnya justru membebani pemerintah daerah.