BACA JUGA: Deretan Fakta Pembunuhan Karyawati Bank di Kos Peterongan Semarang: Pelaku Cemburui Korban
“Saya cekik jam 16.30 WIB. Saya pindahkan jam 19.30 WIB,” ungkap Eko.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menyampaikan bahwa tersangka bakal terjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian beserta kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Tersangka terjerat Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” jelas Irwan.
BACA JUGA: Bukan Pembunuhan, Ini Penyebab Tewasnya Perempuan Pegawai Kafe dalam Kos di Karangsari Semarang
Peristiwa penemuan mayat wanita di hotel yang berlokasi di Jalan Mpu Tantular Semarang ini sempat menghebohkan warga setempat. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, Eko berhasil tertangkap di Terminal Boyolali dan polisi amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)