Kuasa hukum penggugat, M. Amal Lutfiansyah, mengatakan gugatan atas kasus tersebut terlayangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Adapun dugaan tanah yang diserobot tersebut berlokasi di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kabupaten Grobogan.
“Klien kami adalah ahli waris dari orangtuanya bernama Kasman yang sudah meninggal tahun 1965, objek tanahnya beralamat,” ungkapnya di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Semarang, Kamis, 23 Mei 2024. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




