Politik

Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Dicek Sejarahnya

×

Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Dicek Sejarahnya

Sebarkan artikel ini
Riyanta Tanah | Riyanta Jawa Tengah
Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, saat ditemui di Panti Marhaen, Kota Semarang, Kamis, 23 Mei 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kuasa hukum penggugat, M. Amal Lutfiansyah, mengatakan gugatan atas kasus tersebut terlayangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Adapun dugaan tanah yang diserobot tersebut berlokasi di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kabupaten Grobogan.

“Klien kami adalah ahli waris dari orangtuanya bernama Kasman yang sudah meninggal tahun 1965, objek tanahnya beralamat,” ungkapnya di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Semarang, Kamis, 23 Mei 2024. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp