Nasional

Pemerintah Bakal Batasi Usia Anak Akses Medsos, Ada Sanksi Tegas Ini

×

Pemerintah Bakal Batasi Usia Anak Akses Medsos, Ada Sanksi Tegas Ini

Sebarkan artikel ini
Child Grooming | anak internet
Ilustrasi anak mengakses gawai. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beriitajateng.tv – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan membuat aturan pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial (medsos).

Adapun menurutnya, aturan ini bertujuan untuk melindungi anak dari serangan cyber yang semakin masif di medsos.

Selain pembatasan usia di medsos, Komdigi juga akan mewajibkan platform atau penyelenggaran sistem elektronik (PSE) menyiapkan teknologi untuk mendeteksi usia pengguna media sosial.

Selain itu, PSE juga diwajibkan untuk memberikan edukasi dan literasi khusus kepada penggunaan sosial media dengan bijak.

Meutya juga akan menyiapkan sanksi kepada PSE jika tidak patuh pada aturan ini.

“Persis sanksinya memang belum di rumuskan, tapi kurang lebihnya seperti sanksi administratif, denda dan yang paling keras sanksi penutupan izin,” jelasnya.

Aspek regulasi penetapan batasan usia dalam pembuatan akun pun juga akan di perkuat.

”Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat batasan usia untuk membuat akun,” kata Meutya.

”Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkap Meutya.

BACA JUGA: Nilai Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Hantui Jateng, Komnas PA Inginkan Perda Kebiri Kimia

Pembahasan mengenai regulasi ini juga melibatkan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak guna menyusun tata kelola yang tepat dalam sistem elektronik.

Menurut Meutya, meskipun regulasi ini telah melewati tahap harmonisasi, Presiden meminta agar aturan mengenai batas usia untuk pembuatan akun medsos dimasukkan dalam kebijakan yang akan diterapkan.

”Memang ini belum masuk (aturan usia membuat akun). Konsultasi dengan Presiden, beliau minta agar hal itu di masukkan. RPP itu sudah di harmonisasi. Maksimal 15 persen penambahan pasal, termasuk memasukkan pembatasan usia,” ujar Meutya.

Konten pornografi anak tinggi

Sebagai informasi, National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia sebagai negara keempat di dunia dan kedua di Asia Tenggara dengan sebaran konten kasus pornografi anak terbanyak.

Menkomdigi Meutya Hafid membenarkan hal tersebut. Selama empat tahun, jumlah kasus pornografi anak di Indonesia mencapai 5.566.015. Itu belum menyinggung judi online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan aspek-aspek negatif lainnya.

BACA JUGA: Hujan Angin, Pohon Tumbang di Ngaliyan Semarang Timpa Mobil Keluarga Tiga Anak Hingga Ringsek

Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data pada 2022 mengenai jumlah pengguna gawai untuk anak usia dini di Indonesia, mencapai 33,44 persen. Rinciannya adalah 25,5 persen pengguna anak berusia 0-4 tahun dan 52,76 persen anak berusia 5-6 tahun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp