Nasional

Pemerintah Siapkan Kebijakan Satu Harga Gas Elpiji 3 Kg di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai 2026

×

Pemerintah Siapkan Kebijakan Satu Harga Gas Elpiji 3 Kg di Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Gas Elpiji LPG 3 kg
Ilustrasi LPG 3 kg. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Indonesia merencanakan kebijakan satu harga untuk gas elpiji 3 kg secara nasional mulai tahun 2026.

Langkah ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan harga gas elpiji antar wilayah dan menciptakan keadilan harga bagi masyarakat, khususnya golongan kurang mampu.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penetapan harga gas elpiji akan dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah, untuk menghindari disparitas harga di berbagai daerah.

“Harga elpiji satu harga ini ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kalau harga ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Yuliot, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Sabtu 5 Juli 2025.

Fokus pada Masyarakat Kurang Mampu

Menurut Yuliot, kebijakan satu harga ini khusus untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat mengakses gas elpiji dengan harga yang sama, tidak peduli di mana mereka tinggal.

BACA JUGA: Warga Terdampak Banjir di Demak Kesulitan Berburu Gas LPG 3 Kg, Pengecer Nihil Kiriman

Harapannya, langkah ini akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan energi rumah tangga dengan harga yang terjangkau.

Namun, ia juga menyoroti tantangan besar yang pemerintah hadapi dalam pengawasan distribusi elpiji, terutama di tingkat pengecer. Yuliot membandingkan pengawasan elpiji dengan program BBM satu harga yang telah berhasil diimplementasikan di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, pengawasan distribusi elpiji masih dalam tahap perumusan dan menjadi fokus penting bagi pemerintah.

“Pengawasan distribusi elpiji harus dapat memastikan bahwa masyarakat yang menjadi sasaran mendapatkan harga yang baik dan adil,” kata Yuliot.

Pemerataan Distribusi Elpiji di Daerah Tertinggal

Selain itu, Yuliot juga mencatat bahwa beberapa daerah di Indonesia masih belum sepenuhnya terlayani oleh distribusi elpiji dan masih bergantung pada minyak tanah.

Pemerintah berencana untuk menyusun aturan khusus untuk mengatasi permasalahan distribusi ini dan memastikan pemerataan distribusi gas elpiji ke seluruh pelosok negeri.

Perubahan Regulasi Melalui Revisi Perpres

Rencana pemberlakuan kebijakan satu harga gas elpiji ini akan tertuang dalam revisi dua Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga elpiji 3 kg, serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penggunaan elpiji untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

BACA JUGA: Stok LPG 3kg di Jateng DIY Aman hingga Lebaran, Pertamina Himbau Tak Perlu Panic Buying

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah mengungkapkan rencana ini dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan satu harga elpiji akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, terutama yang berada di daerah-daerah dengan harga gas yang tinggi.

Harga Gas Non-Subsidi di Beberapa Wilayah

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar harga LPG non-subsidi di beberapa wilayah Indonesia:

  • Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

    Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
    Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan