Insentif ini di berikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto bulanan yang tidak lebih dari Rp10.000.000, atau Rp500.000 per hari. Selain itu, pemberi kerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi dapat di akses dan di unduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*)
Editor: Elly Amaliyah