Menyapa Nusantara

Pemilihan Umum 2024 Jadi Momen Revitalisasi Nilai Pancasila

×

Pemilihan Umum 2024 Jadi Momen Revitalisasi Nilai Pancasila

Sebarkan artikel ini
Pemilihan Umum 2024
Pemilihan Umum 2024 jadi momen revitalisasi nilai Pancasila (ant).

Meskipun berasal dari partai politik yang berbeda, mereka harus menjaga hubungan yang baik dengan semua pesaing lainnya. Tidak perlu enggan untuk memberikan pujian terhadap program, visi, dan misi calon atau pasangan calon lain yang memberikan solusi bagi masalah bangsa.

Pemilu 2024 Harus Menjadi Ajang Mempererat Persatuan

Pada momen pemilu ini, calon dan pasangan calon perlu menunjukkan kepada rakyat bahwa mempertahankan persatuan dan kesatuan Indonesia lebih penting daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

UU Pemilu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka juga tidak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, serta menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kehadiran mereka pada pemilu anggota legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) RI menunjukkan bahwa mereka mengamalkan sila keempat Pancasila. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Namun, mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau presiden/wakil presiden tidak boleh memaksa pemilih dengan berbagai cara. Termasuk praktik politik uang selama masa kampanye dan masa tenang.

Oleh karena itu, mereka harus memberikan contoh dalam menerapkan sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Caranya dengan menghormati hak pemilih dan tidak membeda-bedakan pendukung berdasarkan sumbangan dana kampanye atau kehadiran di arena kampanye.

Patuh Aturan Pemilu

Mereka juga harus mematuhi batas akhir masa kampanye sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu).

Masa kampanye berlangsung setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan berakhir sebelum masa tenang.