Pengumuman daftar calon tetap (DCT) pemilu anggota legislatif akan berlangsung pada tanggal 4 November 2023 sesuai jadwal KPU. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, masa kampanye 15 hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir sebelum masa tenang.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 19 Oktober dan 25 November 2023, sesuai dengan PKPU No. 10/2023. Pasangan calon tersebut merupakan usulan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan. Adapun persyaratannya yakni perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat dukungan dari partai politik dengan total perolehan suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara.
Seperti yang kita ketahui, pemilihan umum tahun 2024 akan meliputi Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu DPRD kabupaten/kota. Seluruh pemilihan ini akan berlangsung secara bersamaan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 (ant).
Editor: Andi Naga Wulan.





