Kasus tari striptis Karaoke Mansion Semarang kini ada 2 tersangka dan 11 saksi
Dengan bertambahnya pemilik Karaoke Mansion sebagai tersangka, kini ada dua tersangka yaitu YS alias Mami U dan pemilik karaoke tersebut.
Berkas dari YS pun sudah dikirim ke kejaksaan. Selain itu, ada 11 saksi yang diperiksa.
“Satu sudah maju ke kejaksaan, berkas akan kami kembalikan ke kejaksaan. Saksi ada sekitar 11 orang, proses berjalan dan kami menetapkan tersangka baru kemarin. Administrasi penyidikan ajukan hari ini,” pungkas dia.
BACA JUGA: Dampingi Saksi Kasus Karaoke Mansion, Peradi Semarang Kecam Pengusiran oleh Penyidik Polda Jateng
Sebagai informasi, hiburan striptis Karaoke Mansion yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh terungkap pada 27 Februari 2025 silam. Saat itu, sebanyak 16 pemandu lagu serta beberapa “Papi” dan “Mami” mereka juga polisi mintai keterangan.
Sebelumnya, satu orang telah lebih dulu polisi tetapkan sebagai tersangka. Ia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah kami tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Subagio dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Mei 2025 silam. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi