Hukum & Kriminal

Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan

×

Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Karaoke Mansion
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 3 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kasus tari striptis Karaoke Mansion Semarang kini ada 2 tersangka dan 11 saksi

Dengan bertambahnya pemilik Karaoke Mansion sebagai tersangka, kini ada dua tersangka yaitu YS alias Mami U dan pemilik karaoke tersebut.

Berkas dari YS pun sudah dikirim ke kejaksaan. Selain itu, ada 11 saksi yang diperiksa.

“Satu sudah maju ke kejaksaan, berkas akan kami kembalikan ke kejaksaan. Saksi ada sekitar 11 orang, proses berjalan dan kami menetapkan tersangka baru kemarin. Administrasi penyidikan ajukan hari ini,” pungkas dia.

BACA JUGA: Dampingi Saksi Kasus Karaoke Mansion, Peradi Semarang Kecam Pengusiran oleh Penyidik Polda Jateng

Sebagai informasi, hiburan striptis Karaoke Mansion yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh terungkap pada 27 Februari 2025 silam. Saat itu, sebanyak 16 pemandu lagu serta beberapa “Papi” dan “Mami” mereka juga polisi mintai keterangan.

Sebelumnya, satu orang telah lebih dulu polisi tetapkan sebagai tersangka. Ia berperan mengatur aktivitas striptis tersebut.

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah kami tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Subagio dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Mei 2025 silam. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan