BLORA, beritajateng.tv – UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi dasar atau fondasi untuk memperkuat sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di daerah.
Di dalamnya termasuk mengatur tentang dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas). Menurut UU ini, DBH Migas dialokasikan untuk daerah pengolah dan daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil.
DBH Migas juga dialokasikan untuk daerah yang terdampak eksternalitas negatif dari kegiatan eksplorasi migas.
Di Blora, Jawa Tengah, secara geologis termasuk daerah yang berbatasan dengan penghasil minyak terbesar di Indonesia yakni Blok Cepu yang mulut sumurnya berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
BACA JUGA: Kick Off Seabad Pramoedya Ananta Toer di Blora, Mengenang Karya yang Melegenda
Hal itu dirasa tidak adil mengingat Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. Dengan kata lain, Blora seharusnya terdaftar sebagai daerah penghasil.
Selama ini, Blora hanya mendapatkan DBH Migas paling rendah daripada kabupaten terdekat yang berada di wilayah Jawa Timur, seperti Tuban, Lamongan, Ngawi, Nganjuk, Madiun dan Kabupaten lain yang notabenenya tidak masuk dalam WKP.
Pengajuan JR UU No. 1 Tahun 2022
Pemerintah Kabupaten Blora menggandeng sejumlah elemen berencana mengajukan Judicial Review (JR) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuannya tak lain tak bukan ialah untuk menaikkan DBH Blora yang hingga saat ini masih berada di posisi terendah. Dukungan itu juga datang dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Blora.