Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang juga menyediakan layanan pengaduan THR, baik secara online maupun offline di kantor Dinas Tenaga Kerja. Kanal pengaduan tersedia melalui website dan WhatsApp.
Terkait sanksi, Taufiq menegaskan sudah ada aturan yang mengaturnya. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sebelumnya, belum ada perusahaan di Kabupaten Semarang yang sampai mendapat sanksi akibat pelanggaran pembayaran THR.
“Selama ini relatif tertib,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





