Jateng

Pemkab Semarang Minta Perusahaan Tertib Bayarkan THR Karyawan: Mudah-mudahan Tidak Ada yang Dicicil

×

Pemkab Semarang Minta Perusahaan Tertib Bayarkan THR Karyawan: Mudah-mudahan Tidak Ada yang Dicicil

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurahman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurahman. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berharap pada Idul Fitri 1447 Hijriah tahun ini tidak ada perusahaan yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan secara dicicil.

Selain itu, Pemkab juga mengingatkan seluruh perusahaan agar patuh terhadap ketentuan pemberian THR dan tidak melanggar hak pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, M Taufiqurahman, mengungkapkan bahwa secara umum perusahaan di Kabupaten Semarang cukup tertib dalam membayarkan THR.

“Pada Lebaran 2025 lalu memang masih ada perusahaan yang membayar THR secara termin atau cicil. Namun itu berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan karena kondisi keuangan perusahaan belum sepenuhnya pulih,” jelasnya di Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Rabu, 4 Maret 2026.

BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya

Menurutnya, saat itu perusahaan mempertimbangkan keberlangsungan produksi. Daripada membayar penuh namun berdampak pada operasional, pembayaran berlangsung dua kali, tetapi nominal THR tetap utuh.

“Mudah-mudahan untuk tahun ini tidak ada lagi yang di cicil,” ujarnya.

Taufiq menambahkan, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pemberian THR Idul Fitri 2026 resmi terbit pada 2 Maret 2026. Surat tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan surat edaran dari Bupati Semarang.

Intinya, perusahaan diminta membayarkan THR sesuai ketentuan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Dalam aturan tersebut tertulis; pekerja yang telah bekerja lebih dari satu bulan berhak atas THR secara proporsional, dan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh.

Saat ini, surat edaran Bupati Semarang kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang tengah dalam persiapan. Setelah penerbitan, Pemkab akan melaksanakan monitoring pelaksanaan pembayaran THR.

Di Kabupaten Semarang tercatat ada 727 perusahaan, mulai dari skala kecil hingga besar. Namun pengawasan diprioritaskan kepada 261 perusahaan kategori menengah dan besar.

BACA JUGA: Berbuka Puasa Lebih Seru di Rooms Inc Semarang, Bisa Dapat Grandprize THR 15 Juta

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang juga menyediakan layanan pengaduan THR, baik secara online maupun offline di kantor Dinas Tenaga Kerja. Kanal pengaduan tersedia melalui website dan WhatsApp.

Terkait sanksi, Taufiq menegaskan sudah ada aturan yang mengaturnya. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sebelumnya, belum ada perusahaan di Kabupaten Semarang yang sampai mendapat sanksi akibat pelanggaran pembayaran THR.

“Selama ini relatif tertib,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp