UNGARAN, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal melakukan realokasi jika program-program prioritas untuk kepentingan masyarakat terdampak efisiensi anggaran.
Solusi ini bertujuan agar program yang telah diprioritaskan tersebut tetap berjalan di tengah efisiensi anggaran.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan sesuai Inpres No 1 Tahun 2025, surat edaran Menteri Dalam Negeri dan juga surat edaran Menteri Keuangan, daerah memang diminta melakukan efisiensi anggaran.
BACA JUGA: Kontroversi Efisiensi Anggaran, FX Sugiyanto: Pentingnya Studi sebelum Memangkas Anggaran
Seperti anggaran perjalanan dinas harus efisiensi hingga 50 persen. Demikian juga dengan pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Umum alokatif.
Termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur sekitar Rp 20 miliar. Serta anggaran yang sementara di tandai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang besarannya sekitar Rp38 miliar.
“Terkait hal ini, Pemkab Semarang masih akan melihat jenis kegiatannya dan apa saja yang masih bisa di rasionalisasi untuk efisiensi anggaran yang di maksud,” katanya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 14 Februari 2025.
Apabila nanti ada yang sangat urgent dan itu memang untuk kepentingan masyarakat secara langsung, lanjut bupati, maka Pemkab Semarang nantinya akan melakukan realokasi anggaran.
BACA JUGA: Gaji 13 dan 14 ASN Pemkot Semarang Tak Kena Imbas Efisiensi
Sampai saat ini Pemkab Semarang juga masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan. Adapun hal ini terkait dengan item dan besarannya masing- masing, di luar yang sudah tercantum dalam Inpres No 1 Tahun 2025.
Dengan strategi ini, program-program prioritas akan tetap berjalan seperti biasa (normal). Meskipun ada beberapa efisiensi serta bantuan keuangan pusat kepada daerah yang harus di kurangi.
“Ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut melalui surat dari Kementerian Keuangan tersebut,” tegas Ngesti Nugraha kepada awak media. (*)
Editor: Farah Nazila





