“Yang dominan itu rokok tanpa pita cukai. Kalau pita palsu atau pita bekas justru lebih jarang pihaknya temukan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman hukum bagi pelaku pelanggaran cukai. Pelanggaran dapat di kenai sanksi administrasi berupa denda hingga pidana penjara.
“Ancaman pidananya cukup berat, mulai dua sampai lima tahun penjara. Bahkan untuk pemalsuan pita cukai bisa sampai delapan tahun,” tegas Joko.
Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda mulai dua hingga sepuluh kali nilai cukai dari barang yang melanggar aturan.
Berdasarkan data Bea Cukai Semarang per 13 April 2026, hasil penindakan meliputi 136,2 liter minuman mengandung etil alkohol lokal. Dengan nilai barang Rp5,2 juta dan potensi kerugian negara Rp15,8 juta.
Selain itu, petugas juga menyita 9.110.507 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) senilai sekitar Rp13 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp8 miliar. Serta 9.040 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan nilai barang Rp14 juta. (*)





