Jateng

Pemkot Semarang dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi DBHCHT dan Pemberantasan Rokok Ilegal

×

Pemkot Semarang dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi DBHCHT dan Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi DBHCHT dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan cukai di Mahima Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama Bea Cukai Semarang terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan cukai.

Kegiatan melibatkan perwakilan dari 16 kecamatan, pelaku usaha retail rokok, PKK, LPMK, Karang Taruna, Babinsa, hingga Bhabinkamtibmas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Eko Krisnarto hadir langsung membuka sosialisasi di Mahima Hotel Semarang, Selasa, 12 Mei 2026.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, mengatakan sosialisasi menjadi langkah preventif penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami seperti apa ciri-ciri rokok ilegal dan ikut mendukung pemberantasannya. Pencegahan paling efektif mulai dari edukasi kepada masyarakat,” ujar Joko.

Menurut dia, hingga saat ini Bea Cukai Semarang telah menindak sekitar 9 juta batang rokok ilegal di wilayah Semarang Raya yang mencakup empat kabupaten/kota.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara akibat cukai prediksinya mencapai hampir Rp7 miliar.

“Peredaran rokok ilegal sekarang semakin beragam. Tidak hanya lewat warung atau toko, tetapi juga melalui e-commerce, media sosial, bahkan grup WhatsApp,” katanya.

BACA JUGA: Tekan Kekerasan dan Gangguan Mental, DP3A Semarang Kolaborasi dengan UPGRIS

Joko menjelaskan, modus distribusi rokok ilegal melalui berbagai jalur. Mulai dari truk, kendaraan pribadi, bus antarkota hingga jasa pengiriman barang.

Untuk mengantisipasi perkembangan modus digital tersebut, Bea Cukai kini membentuk tim khusus cyber crawling guna memantau aktivitas perdagangan ilegal di dunia maya.

“Kalau di grup tertutup seperti WhatsApp memang harus masuk dulu untuk memantaunya. Karena itu kami punya tim khusus yang melakukan pengawasan digital,” jelasnya.

Ia menyebut, jenis rokok ilegal yang paling banyak dtemukan adalah rokok polos tanpa pita cukai karena menurutnya paling mudah dproduksi dan diedarkan.

“Yang dominan itu rokok tanpa pita cukai. Kalau pita palsu atau pita bekas justru lebih jarang pihaknya temukan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman hukum bagi pelaku pelanggaran cukai. Pelanggaran dapat di kenai sanksi administrasi berupa denda hingga pidana penjara.

“Ancaman pidananya cukup berat, mulai dua sampai lima tahun penjara. Bahkan untuk pemalsuan pita cukai bisa sampai delapan tahun,” tegas Joko.

Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda mulai dua hingga sepuluh kali nilai cukai dari barang yang melanggar aturan.

Berdasarkan data Bea Cukai Semarang per 13 April 2026, hasil penindakan meliputi 136,2 liter minuman mengandung etil alkohol lokal. Dengan nilai barang Rp5,2 juta dan potensi kerugian negara Rp15,8 juta.

Selain itu, petugas juga menyita 9.110.507 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) senilai sekitar Rp13 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp8 miliar. Serta 9.040 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan nilai barang Rp14 juta. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp