Seperti yang diketahui, bahwa cukai berfungsi sebagai Budgeter (Menjadi salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai belanja negara) dan Regulator yang bertujuan untuk mengatur atau membatasi konsumsi barang kena cukai karena alasan tertentu. Untuk kenis-jenis barang kena cukai sendiri diantaranya hasil tembakau, minuman mengandung alkohol, terlebih produk alkohol. Sehingga cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara.
Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)merupakan bagian dana transfer dari pusat ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau. DBH CHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT dengan proporsi, untuk Kesejahteraan masyarakat 50%, Kesehatan 40%, dan Penegakan Hukum 10%. (Ak/El)





