Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisJateng

Pemkot Semarang Genjot Penerimaan PAD 

×

Pemkot Semarang Genjot Penerimaan PAD 

Sebarkan artikel ini
Penerimaan PAD 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari saat diwawancarai terkait Penerimaan PAD di Semarang. (Ellya/beritajateng.tv) 

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berupaya menggenjot capaian penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) hingga akhir 2023 ini.

Upaya Pemkot Semarang yaitu, melalui kemudahan pembayaran digital, pembebasan denda, hingga pengundian doorprize.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, komponen PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah. Serta hasil pengelolaan kekayaan yang terpisah, dan lain-lain PAD yang sah.

Retribusi daerah akan menjadi komponen perhatian untuk meningkatkan PAD Kota Semarang. Pasalnya, hingga kini capaian retribusi daerah baru menyentuh angka 60 persen dari target Rp 140 miliar.

“Retribusi yang perlu kami optimalkan lagi karena realisasinya masih cukup rendah, di kisaran 60 persen,” kata Iin, sapaan akrabnya, Senin 16 Oktober 2023.

Iin mengatakan, langkah untuk memacu kenaikan dari sektor restribusi yaitu melakukan digitalisasi melalui sistem e-Retribusi di pasar-pasar tradisional.

“Perlu kami pacu lagi karena sudah Oktober, tentunya penggunaan digital ini. Salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan PAD. Khususnya dari sektor restribusi yang masih rendah,” ujarnya.

Iin sekaligus mengajak masyarakat dapat melakukan pembayaran digital atau menggunakan QRIS saat bertransaksi di pasar tradisional.

Iin menjelaskan, komponen yang paling besar realisasinya yaitu pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Ia menyebut, kepatuhan masyarakat di sektor ini cukup tinggi.

Genjot Penerimaan PAD

“PBB targetnya setiap tahun cukup besar, Rp 600 miliar lebih, sampai saat ini realisasinya sudah 90 persen lebih. Artinya masyarakat sudah mulai sadar meskipun belum 100 persen. Tingkat kepatuhan masyarakat membayar PBB masih di angka 70 persen,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan