“Sekali lagi, kami telah menerima masukan masyarakat yang menurut kami sangat bagus sekali. Ada persoalan pertambangan, pertanian, kriminalisasi petani, kemudian infrastruktur, serta persoalan tebu dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka akan segera ada penindaklanjutan.
Sementara apabila menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten, Pemprov akan melakukan koordinasi.
“Kalau memang itu kewenangan provinsi akan segera kami eksekusi. Kalau itu kewenangan pemerintah pusat akan segera terkonsolidasikan. Dan apabila itu kewenangan kabupaten, misalnya Kabupaten Jepara terkait Karimunjawa, akan segera kami lakukan koordinasi,” imbuh Iwan.
Iwan menilai demonstrasi yang masyarakat lakukan justru menjadi masukan bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Demo ataupun masukan masyarakat pada hari ini sangat bagus sekali. Sangat memberikan inspirasi kepada kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” ucapnya.
Iwan Rencanakan Pemprov Rapat dengan Polda Senin Besok
Terkait tuntutan Aliansi Jateng Guyub yang meminta penghentian dugaan kriminalisasi terhadap petani, Iwan mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Polda Jawa Tengah dan aparat penegak hukum.
Adapun rapat tersebut bahkan ditargetkan berlangsung pada Senin mendatang, tanpa harus menunggu satu bulan.
“Dalam waktu satu bulan? Bahkan mungkin tidak sampai satu bulan. Mungkin Senin sudah akan ada rapat antara kami dengan Polda dan aparat penegak hukum,” tutur Iwan.
Rapat tersebut, kata Iwan, bertujuan mencari kejelasan status hukum sejumlah kasus yang masyarakat adukan sekaligus melihat kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Untuk mencari kejelasan sebetulnya ini masuknya bagaimana. Kemudian kalau memang secara hukum diupayakan bisa melalui restorative justice, akan kami lakukan,” imbuh Iwan.
BACA JUGA: Klaim Rugi Rp1,4 Miliar, Puluhan Konsumen Tuntut Pengembalian Uang ke PT Cahaya Bumi Teknika
Meski demikian, Iwan menegaskan Pemprov Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum. Peran pemerintah provinsi lebih pada fungsi koordinasi antarinstansi agar persoalan yang masyarakat hadapi mendapat kejelasan.





