Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Pemprov Jateng Didesak Tetapkan UMP Sektoral, Disnakertrans: Kami Komunikasi dengan Pusat Dulu

×

Pemprov Jateng Didesak Tetapkan UMP Sektoral, Disnakertrans: Kami Komunikasi dengan Pusat Dulu

Sebarkan artikel ini
Sektoral Jateng
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di area Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 16 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Ya komunikasi dengan pusat dulu. Kita ikuti saja prosesnya, masih sidang Dewan Pengupahan, kita tunggu saja nanti,” pungkasnya.

Serikat buruh tuntut Pemprov Jateng tetapkan upah minimum sektoral provinsi

Kabar sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin 16 Desember 2024.

Massa yang hadir meminta agar Pemprov Jawa Tengah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Sekretaris Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, membenarkan Pemprov Jawa Tengah tak menetapkan UMSP.

BACA JUGA: Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur, Serikat Buruh Tuntut Pemprov Jateng Tetapkan Upah Minimum Sektoral

“Tujuan kami agar Pemprov menetapkan UMSP sesuai dengan keputusan MK 168, karena kalau kita mengacu pada MK, UMSP itu wajib,” ujar Aulia.

Namun, kata Aulia, Jawa Tengah tak menetapkan UMSP tanpa alasan yang jelas.

“Tapi Jateng tidak menetapkan, karena waktunya tidak cukup dan tidak ada kesepakatan,” tuturnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan