“Ya komunikasi dengan pusat dulu. Kita ikuti saja prosesnya, masih sidang Dewan Pengupahan, kita tunggu saja nanti,” pungkasnya.
Serikat buruh tuntut Pemprov Jateng tetapkan upah minimum sektoral provinsi
Kabar sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin 16 Desember 2024.
Massa yang hadir meminta agar Pemprov Jawa Tengah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Sekretaris Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, membenarkan Pemprov Jawa Tengah tak menetapkan UMSP.
“Tujuan kami agar Pemprov menetapkan UMSP sesuai dengan keputusan MK 168, karena kalau kita mengacu pada MK, UMSP itu wajib,” ujar Aulia.
Namun, kata Aulia, Jawa Tengah tak menetapkan UMSP tanpa alasan yang jelas.
“Tapi Jateng tidak menetapkan, karena waktunya tidak cukup dan tidak ada kesepakatan,” tuturnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi