Untuk mengatasi PMK, Pemprov Jateng juga sudah memiliki Satgas Penanganan PMK sejak tahun 2022 melalui SK Gubernur No.443/38. Anggotanya melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kodam, pemerintah pusat (Balai Karantina Pertanian, Perhutani, Balai Besar Veteriner Wates), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jateng, Asosiasi Obat Hewan Indonesia Jateng, Akademisi (Fakultas Pertanian dan Peternakan Undip, Fakultas Pertanian UNS, Fakultas Peternakan Unsoed), dan organisasi perkumpulan insinyur sarjana peternakan Indonesia. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





