Jateng

Pemprov Jateng Rombak Beberapa Dinas, Ketua DPRD Sumanto: Samakan Visi Misi Pusat dan Daerah

×

Pemprov Jateng Rombak Beberapa Dinas, Ketua DPRD Sumanto: Samakan Visi Misi Pusat dan Daerah

Sebarkan artikel ini
dprd jateng
Foto bersama usai penandatangan persetujuan Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 10 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara itu, Anggota Pansus Susunan Perangkat Daerah, Hafidz Alhaq Fatih, mengungkap penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah itu memerhatikan beberapa alasan.

“Gubernur memerhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Fatih.

Susunan dinas yang termuat dalam Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:

1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;

2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan bidang pertanahan;

5. Satpol PP Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman, ketertiban umum dan kebakaran;

6. Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;

7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;

8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;

9. Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;

10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;

11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

12. Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;

13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;

BACA JUGA: DPRD Semarang Beri Catatan Kritis Usai Setujui LKPD 2024, Fokus Infrastruktur hingga Kesehatan