14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
17. Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, bidang pariwisata dan bidang ekonomi kreatif;
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20. Dinas Pertanian dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang peternakan;
21. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
22. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan. (*)
Editor: Farah Nazila





