Jateng

Pemprov Jateng Rombak Beberapa Dinas, Ketua DPRD Sumanto: Samakan Visi Misi Pusat dan Daerah

×

Pemprov Jateng Rombak Beberapa Dinas, Ketua DPRD Sumanto: Samakan Visi Misi Pusat dan Daerah

Sebarkan artikel ini
dprd jateng
Foto bersama usai penandatangan persetujuan Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 10 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kamis, 10 Juli 2025.

Melalui putusan itu, ada perubahan terkait perangkat daerah seperti penambahan maupun pengurangan dinas. Usai menghadiri Rapat Paripurna, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto membenarkan adanya perubahan terkait struktur dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Sumanto menyebut, ada penggabungan bidang antara pertanian dan peternak, menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan. Berdasarkan rancangan tersebut, Dinas Pertanian dan Peternakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Mulanya, pertanian dan peternakan bergerak di dua dinas yang berbeda, yakni Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA: Ikuti Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Jateng asal PKB Siap Jika Pemilu Jeda 2,5 Tahun

Tak cuma itu, Kata Sumanto, terdapat perubahan pada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, yang sekarang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pihaknya pun turut mengungkap adanya pemisahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang mulanya bernaung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Kini menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.

“Sekarang ada 22 dinas dan 9 badan, yang digabung itu ada pertanian dan peternakan, ada juga PU Bina Marga,” ungkap Sumanto.

Dalam hematnya, penggabungan maupun pemisahan dinas ini tak lepas dari penyamaan visi misi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dari pansus [panitia khusus] melaporkan, mungkin terkait dengan kesamaan antara pemerintah pusat dan daerah, rancangannya begitu,” bebernya.

Sumanto tak menampik dengan adanya penambahan dinas ini menyebabkan bertambahnya beban untuk membiayai pegawai. Menurutnya, hal itu adalah sesuatu yang wajar dan pasti terjadi.

“Semuanya kan membebani, satu dinasnya membebani toh. Namanya kegiatan pasti ada beban, kalau [menjalankan] programnya dengan visi misi, itu melalui perdebatan yang panjang,” pungkasnya.

Berikut daftar 22 dinas baru di Provinsi Jawa Tengah

Sementara itu, Anggota Pansus Susunan Perangkat Daerah, Hafidz Alhaq Fatih, mengungkap penetapan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah itu memerhatikan beberapa alasan.

“Gubernur memerhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkap Fatih.

Susunan dinas yang termuat dalam Raperda Provinsi Jawa Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:

1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;

2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan bidang pertanahan;

5. Satpol PP Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman, ketertiban umum dan kebakaran;

6. Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;

7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;

8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;

9. Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;

10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;

11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

12. Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;

13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;

BACA JUGA: DPRD Semarang Beri Catatan Kritis Usai Setujui LKPD 2024, Fokus Infrastruktur hingga Kesehatan

14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;

15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;

16. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;

17. Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, bidang pariwisata dan bidang ekonomi kreatif;

18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;

19. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;

20. Dinas Pertanian dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang peternakan;

21. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; dan

22. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp