SEMARANG, beritajateng.tv – Pemprov Jawa Tengah menanggapi soal kartu merah yang ԁiberikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, oleh perwakilan warga yang menolak proyek geotermal.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengatakan kewenangan geotermal berada di pemerintah pusat. Iwan menegaskan Pemprov Jateng tidak memiliki kewenangan dalam penentuan proyek tersebut.
“Geotermal itu kan kewenangan dari pemerintah pusat. Lah, bagaimana kartu merah untuk Gubernur Jateng? Itu pertama, apa salah di kami? Tidak ada yang salah,” kata Iwanuddin usai menghadiri audiensi dengan Aliansi Jateng Guyub, Kamis, 24 September 2026 sore.
Iwan mengatakan, kebijakan terkait geotermal yang berada di Gunung Lawu dan Gunung Ungaran nantinya akan ԁikaji bersama.
Ia juga menyebut rencana pengembangan geotermal tersebut berkaitan dengan tata ruang, rencana detail, hingga Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Dapat Kartu Merah dari Warga Jateng: Jawa Tengah Ora Didol, Save Gunung Ungaran
“Sesuai dengan tata ruang. Sesuai dengan rencana detailnya. Bahkan RUED pun ada. Lah, masalah kebijakan pusat yang ada di situ, yang ada di Gunung Lawu dan di Ungaran, ya nanti kita kaji bersama-sama,” imbuh Iwanuddin.
Ia menyampaikan pesan Ahmad Luthfi bahwa setiap kegiatan di Jawa Tengah harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Iwan juga menekankan agar proses pembahasan tak boleh sampai meninggalkan aspirasi masyarakat.
“Masyarakat harus dapat sosialisasi dengan cara yang baik dan sekali lagi jangan meninggalkan unsur-unsur yang kaitannya dengan masukan-masukan masyarakat seperti itu. Sehingga prosesnya soft, masyarakat yang tidak paham ya ԁipahamkan,” katanya.
“Kalau pemerintah yang salah, usul masyarakat yang benar, ya ԁiluruskan seperti itu nanti,” lanjut Iwan.
Iwan Ungkap Aliansi Jateng Guyub Usulkan Revisi RUED
Dalam audiensi tersebut, Iwanuddin menyebut Aliansi Jateng Guyub turut menyampaikan sejumlah usulan, termasuk mengenai RUED dan reforma agraria.





