Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Pendaftaran Dico oleh PKB Ditolak di Kendal, KPU Jateng: Pencalonan Sebelumnya Tidak Bisa Ditarik

×

Pendaftaran Dico oleh PKB Ditolak di Kendal, KPU Jateng: Pencalonan Sebelumnya Tidak Bisa Ditarik

Sebarkan artikel ini
handi tri ujiono
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat ditemui di kantornya, Jumat 30 Agustus 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sebelumnya, Dico Ganinduto kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Kendal 2024 bersama kader PKB, Ali Nurudin, sebagai wakilnya. Namun, sayang pendaftarannya tertolak.

Dico yang merupakan kader Golkar ini hanya di usung oleh PKB dalam Pilbup Kendal 2024. Padahal di hari yang sama, Kamis 29 Agustus 2024, PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal.

Setelah proses pemeriksaan berkas, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, berkas pendaftaran Dico tertolak. Sebab PKB sudah mengusung dan mendaftarkan pasangan calon lain.

“Seperti kita ketahui PKB tadi sudah mendaftar atas Dyah Kartika dan Benny Karnadi. Maka sesuai dengan aturan PKPU dan berita acara penerimaan paslon Dyah Kartika dan Benny Karnadi, pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin tidak diterima dan dikembalikan,” ujar Khasanudin, Kamis 29 Agustus 2024 malam.

BACA JUGA: Dico Ganinduto Mundur dari Pencalonan di Pilwalkot Semarang? Begini Tanggapan Golkar

Ia menyebut, selain Dico sudah ada 3 pasangan calon lainnya yang sudah mendaftarkan diri untuk Pilbup Kendal 2024.

“Ini adalah bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal yang keempat dan ini hari terakhir,” sebut dia.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menambahkan, terkait pendaftaran yang tertolak itu, Dico dan Ali bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu sesuai aturan yang ada.

“Perlu kami sampaikan masih ada proses yang bisa paslon lakukan yaitu pengajuan sengketa, gugatan sengketa atas BA (Berita Acara) yang KPU Kendal terbitkan. Kami akan berikan waktu sengketa kami terima di satu hari setelah penerbitan keputusan, maksimal 3 hari,” jelas Hevy. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan