Dilain sisi, menurut tokoh masyarakat yang intens terhadap carut marut prihal pilprades Kabupaten Demak, Mugiono, mengatakan, batal mendaftarnya seorang warga desa tersebut, lantaran dirinya menolak menandatangani surat pernyataan bersedia menjual bengkok kepala desa untuk menutup kekurangan pembiayaan anggaran dana pilkades.
“Permasalahan pilprades yang terjadi di Desa Tlogorejo ini jelas tidak ada dalam peraturan perundang undangan, yakni Peraturan Daerah. Pasalnya, ada beberapa sumber pemasukan anggaran Pilkades, yang sudah diatur dalam perda. Kalau menjual bengkok desa, itu tidak ada,” terang Mugiono.
Setelah sepakat, panitia pilkades dan sejumlah perwakilan warga, bergegas menemui Kepala Bagian Hukum Setda Demak, untuk membahas persoalan tersebut yang sekarang ini menjadi perbincangan hangat warga masyarakat kabupaten demak.
Sementara itu aksi spontanitas pemblokadean tempat pendaftaran tak berlangsung lama meskipun sempat tegang, suasapun berubah aman dan normal kembali, setelah anggota TNI Polri menenangkan kegiatan tersebut. (WB/El)