3. Mengikuti proses seleksi berupa seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
4. Meraih peringkat terbaik.
Berikut ketentuan pengadaan PPPK 2024:
1. Pelamar mengikuti seleksi PPPK yang terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
2. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai jabatan yang di lamar.
3. Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari.
4. Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Beri Prioritas Bagi Guru Non-ASN untuk Jadi PPPK
5. Kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional dan pelaksana diperuntukkan bagi pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN.
Untuk informasi lebih lengkap, pelamar dapat cek informasi lengkap surat resmi dari BKN seperti mekanisme dan jadwal seleksi PPPK 2024 bagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah lewat tautan ini. (*)