Kasus Sempat Tertunda, Polisi Ungkap Ada Upaya Komunikasi dengan Pelaku
Artanto juga menjelaskan alasan kasus yang disebut terjadi pada 2024 tersebut baru terungkap dan diproses saat ini.
Menurutnya, pada awal penanganan sempat terdapat komunikasi antara pihak korban dengan terduga pelaku melalui kuasa hukum.
“Pada saat menangani kasus tersebut ada pihak kuasa hukum dari korban yang menyatakan untuk melakukan komunikasi khusus dengan terduga pelaku. Sehingga kami memberikan kesempatan,” jelas Artanto.
Namun, karena tidak tercapai penyelesaian, kasus tersebut akhirnya berlanjut ke proses hukum.
“Kalau sudah tidak ada penyelesaian, ya kita akan menindaklanjuti secara tegas dan profesional terhadap kasus ini,” tegasnya.
BACA JUGA: HUT ke-76 RSUD Blora, Bupati Arief Rohman Resmikan Gedung Eksekutif Nusa Indah untuk Layanan VVIP
Terkait penahanan tersangka, Artanto menyebut hal tersebut akan pihaknya sampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers oleh Polresta Pati.
“Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan dari Bapak Kapolresta yang melakukan pers conference,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





